Sunday, September 9, 2018

Huruf Kaf

Dzikir, mempunyai unsur Huruf Kaf guna membentuknya.



Huruf Kaf, menurut penulis, adalah satu huruf yang sèksi, yang mana dengan mengkajinya, penulis mendapatkan beberapa pemahaman baru mengenai berbagai kara dan hal. Dari Huruf Kaf ini pula bisa didapatkan beberapa huruf lainnya, yang mana huruf-huruf lain itupun dapat menghasilkan huruf-huruf selanjutnya.

Di Grup Shadow University, penulis pernah mengajukan penggunaan Huruf Kaf ini beserta beberapa modifikasinya serta penggunaannya dalam beberapa kata tertentu, seperti pada nama: 'Eryck", yang berbèda penulisannya dengan penulisan: 'Erik', ataupun: 'Eryk'. Diperlukan beberapa contoh pengajuan kata beserta penggunaan huruf Arab Mosifikasi, sebagai satu cara dalam menuliskan simbol bunyi dari huruf 'ka' yang dibaca sebagai 'k' dalam Bahasa Inggris, namun tradisi penulisan para yuser Bahasa Inggris, menuliskan huruf 'cè' latin guna menyimbolkan adanya bunyi 'k' di dalam suatu kata tertentu, padalah yang ditulisnya adalah huruf 'c'. Contohnya dalam kata: "credit" (hutang), dibacanya kan: 'krèdit'?.

Namun bahasan mengenai hal termaksud baiknya dilakukan secara terpisah. Pada postingan ini, penulis akan fokus terhadap penggunaan dalam bahasa lokal dan nasional di mana penulis lagi berdomisili pada saat ini.

Misalnya pada nama salahsatu anak penulis: Arika Zakia Dwitria Yunda, terdapat juga huruf 'kaf' di dalam kata: 'Arika', setelah Huruf Alif dan Huruf Ro. 'Arika Zakia', mempunyai arti: 'rukun-rukun kesucian'. Bagi sebagian kalangan yang penulis ketahui pada waktu yang telah lalu, apabila membaca al Qur`an, sang pembacanya harus dalam kondisi dan status lagi suci dari najis, dan cenderung lebih kepada pengertian suci secara fisik. Namun, bagi perlakuan bid`ah hasanah, yang bukan membacakan ayat-ayat suci, penulis memikirkan bahwa hal termaksud bukan merupakan suatu pakem kaku, sebagaimana mencari sejumlah manfaat dalam mengkaji dan memikirkan gubahan-gubahan huruf Arab Alternatif ini, bukan penggunaan huruf dalam ayat-ayat suci sebagaimana syarat suci yang terbiasa dipahami olèh penulis pada waktu-waktu sebelum ini, dan juga mungkin begitu pula yang dipahami olèh pihak lainnya.

Tulisan pada postingan yang ini ditujukan guna menjadi satu di antara beberapa syarat penyucian kembali atas perbuatan dosa Ayah dari Arika, yang mana sebagiannya telah pernah disampaikan olèh penulis kepada Arika Zakia, juga kepada Abangnya: Zihni Muqarrab Satria Yunda. Namun kali ini bukan dalam hal usaha kifarat atas dosa-dosa zina dan taqrobuzzina, baik secara syariat maupun secara hakèkat, yang pernah dilajukan olèh penulis. Penulisan saat ini lebih kepada suatu kara yang menurut sebagian orang: mempunyai bobot dosa yang lebih besar daripada berzina dengan orang tua kandung, yaitu dosa riba.

Untuk mencapai tujuan termaktub pada paragraf di atas, penulis perlu memecahnya menjadi beberapa tujuan peraihan, yaitu:

1. Merancang penawaran kesepakatan konsèp muamalah dengan beberapa pihak yang mana penulis lagi mengalami kemacètan pembayaran piutang merèka dan juga piutang merèkam upaya-upaya dari usaha-usaha yang lagi dikelolanya sebagai bentuk hubungan mutualismeu.

2. Menuangkan beberapa hasil temuan data sejauh sumber internal yang telah penulis dapatkan secara dialami guna pekerjaan pada tahap analisa secara objèktif.

3. Menuangkan hasil analisa dalam suatu bentuk tulisan, yaitu satu di antaranya adalah postingan ini.

Adapun satu instrumèn yang penulis gunakan dalam bahasan adalah tokoh bernama Zaitun Nurul Yunda. Tokoh ini adalah anak pertama dari Mochammad Junus Djakfar, yaitu dari pasangan pertamanya, perempuan yang pertamakalinya dinikahi olèh Yunus Djakfar: (+Mamah) Ai, yang pada saat pertemuan merèka berlangsung di #Bandung_1 (Kotamadya Bandung), sebelum tahun 1976, yang mana taun 1976 adalah tahun kelahiran Zaitun. Dan Mochammad Junus Djakfar adalah Kake dari Arika Zakia.

Instrumèn ke-2, yaitu tokoh bernama Lukmanul Hakim, seorang laki-laki kelahiran Majalèngka, yang memberi penulis pengetahuan mengenai simbol lambang bacaan tanda mati yang didecitkan, sebagaimana yang ter_tèra dalam gambar photo postingan ini. Selain itu, tokoh ini pulalah yang memberi 2 unsur nama dari 4 nama bagi Arika, yaitu kata: 'Arika', dan kata: 'Zakia'.

Arika pernah sekali waktu dititipkan olèh penulis dan ibu kandung Arika: Eka Mailapusa, ke pangkuan Zaitun Nurul Yunda, yaitu pada saat penulis lagi mengalami konflik kinerja dengan tim pèking Moy & d'Banx: Lukmanul Hakim, yang mana pada saat itu, sekitar tahun 2010, penulis berkecimpung di dalam tim marketingnya.

Dasar Pemikiran ini, dapat digunakan dalam melengkapi dasar-dasar argumèntasi mengenai pertanyaan: bagaimana hubungan-hubungan yang dapat penulis uraikan antara tindakan dosa melakukan riba, dengan melibatkan instrumèn-instrumèn:

Menulis biografi Zaitun Nurul Yunda, yang mana di samping sebagai peranan-peranan tesebut di atas, juga pernah berinteraksi sebagai mitra penulis dalam aktivitas bermuamalah dalam lingkup Natalaba dan CV. Natalaba. Serta, pelibatan Lukmanul Hakim dalam bahasan ini.

Guna melakukan suatu penulisan Biografi, penulis menyusun terlebih dahulu suatu rintisan yang mana bahan-bahan dari sèmpelnya adalah yang terdekat serta relatif mudah dijangkau olèh penulis, seperti Biografi mengenai keluarga Soemantri Dendadimadja yang lagi disusun olèh penulis. Apabila berhasil serta cukup baik guna dijadikan sebagai satu dari beberapa sumber potènsial, terbuka banyak peluang bagi penulis guna melangsungkan beberapa Nikah Akad ataupun Nikah Atas dengan pihak-pihak lain dari bentuk-bentuk muamalah berdasarkan indikator tulisan-tulisan yang berguna dalam suatu kerjasama antara bouhir dan beneficiary, sebagaimana konsèpnya pernah penulis pelajari dari PT.Bank Rakyat Indonèsia (Persèro), sewaktu bertugas absèn di salahsatu yunit kerjanya. Dengan terobosan-terobosan seperti ini, dimungkinkan pula penulis bisa mendapatkan banyak keuntungan, termasuk juga keuntungan berupa material yang mana sepersekian dari keuntungan bersih yang akan penulis terima dapat dijadikan sebagai sumber dana guna membayar sisa hutang penulis kepada Bank Rakyat Indonesia, yang mana penulis secara tertulis pernah berjanji guna:

1. Mengupayakan pembayaran hutang dari sumber dana di luar sistem gaji (sebab penulis telah mengundurkan diri dari èntitas usaha tempat penulis belajar bekerja termaktub), dan satu di antara upaya guna mendapatkannya adalah dengan membantu pihak bank BRI dalam melakukan penagihan terhadap beberapa akun krèdit macèt di kewilayahan arèa hukum tempat yunit kerja termaksud berada.

2. Melakukan pembayaran hutang dari sumber-sumber lain, setelah kondisi penulis berada di atas batas nishob kondisi terkininya, di antaranya apabila telah terpenuhinya beberapa indikator dari kelayakan hidup secara material. Adapun sejak keluar dari èntitas perbankan konvènsional, penulis banyak disibukkan
dengan berbagai aktivitas èkonomi menggunakan mètodeu Trial and Error, yang mana hal termaksud banyak sekali menghabiskan waktu dan ènergi penulis, sementara hasil berupa Pos_Kas seringkali tiada mendapatkan pencapaian numerik sebagaimana yang diharapkan sebelumnya. Namun, sangat banyak makna yang memperkaya pemahaman penulis mengenai hakèkat-hakèkat dari banyak hal dan kara yang selama ini luput dari pandangan makna penulis, di antaranya adalah: kesadaran mengenai Tapak Amal Sorangan, yaitu suatu kesadaran spiritual yang dialami olèh penulis setelah menjalani berbagai hal yang sulit ternyata dapat disimpulkan bahwa hal-hal termaksud banyak diengaruhi olèh dosa-dosa penulis pada masa lalu, seperti mana dosa berzina, bertaqrobu_zina, baik secara hakèkat, maupun secara syariat. Dengan demkian, yang terpenting dari setiap pemenuhan akad, baik itu adalah Akad Ibadah (niat-niat khusus), ataupun Akad Muamalah (seperti akad hutang-piutang), adalah adanya kesadaran dari pihak-pihak yang melakukan akad termaktub.

3. Tokoh Lukmanul Hakim, dalam kara ini juga mempunyai kapasitas sebagai dèbitur macèt di bank BRI dalam kewilayahan termaksud, yang mana penulis lagi mencoba mengkomparasikannya dengan dèbitur lain: Ichsan Nugraha, yang berada di kewilayahan arèa hukum negara yang sama dengan Lukmanul Hakim. Dengan melakukan perbandingan terhadap lebih dari 1 akun macèt para nasabah, penulis dapat menjadi lebih objèktif dalam memandang dan menyusun kesimpulan mengenai hal yang diajukan guna dimodifikasi. Dalam kara hukum negara, modifikasi dapat pula dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang telah ada, dengan menunjuk pihak kantor notaris yang disepakati bersama sebagai suatu profèsi hukum, baik status novasi maupun status adèndum, disesuaikan dengan kondisi dan situasi sebagaimana yang pada kenyataannya terjadi (berlangsung).

Akhir dari tulisan pada postingan ini, terinspirasi olèh kehadiran salahsatu sahabat penulis yang juga penah menjadi petugas pengelola akun krèdit penulis yang belum lunas tersebut, yaitu: Bu Fètty. Beliau perempuan, yang mana pada saat penulis lagi menyelesaikan beberapa tulisan pada tèma Biografi, akunnya muncul pada Mèsenjer, menyapa, sedangkan beliau adalah perempuan, dan penulispun jadi teringat bahwa penulis pernah khilaf: membayangkan beliau secara tiada seharusnya penulis lakukan sebab bukan hak penulis, maka kami lebih baik berkomunikasi di ruangan publik guna menghindari kara-kara yang tiada diinginkan olèh hal. Maka, postingan ini adalah salahsatu solusinya, akan penulis kirimkan pula kepada beliau, melalui mèdia sosial yang dapat ditinjau juga olèh publik agar sama-sama mengetahui progrès kami bersama meskipun saat ini kami lagi terpisah secara fisik, sebagaimana pula pembaca dengan penulis pada saat ini, maka guna berkomunikasi itulah tulisan menjadi penting.

Bukankah demikian?.



PILIHAN:
1. Kembali ke Halaman Katalogisasi Huruf Arab Alternatif.
2. Lihat progrès penulis dalam rancangan Sèmpel Biografi.
3. Lihat tulisan penulis mengenai Ribaismeu dalam Riba. Inipun diharapkan dapat menjadi rintisan guna menghapuskan 'ribaisme' serta melalui kerjasama menghasilkan yang lebih baik daripada sebelumnya.

No comments:

Post a Comment